Announcement

PENGUMUMAN

USAHA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN USAHA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP

Rencana Kegiatan Industri Pakaian Jadi (konveksi) dari Tekstil, Industri Perlengkapan Pakaian dari Tekstil, Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi Untuk Keperluan Pribadi dan Industri Pencetakan Umum PT. Mercindo Global Manufaktur Dusun Sambengsari, Desa Pringsari, Kec. Pringapus, Kabupaten Semarang PT. Mercindo Global Manufaktur dengan status permodalan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) telah memiliki Nomor Induk Perusahaan (NIB) Nomor 0220004172114 yang ditetapkan tanggal 21 Januari 2020. Masuk dalam KBLI 14111 Industri Pakaian Jadi (konveksi) dari Tekstil, KBLI 14131 Industri Perlengkapan Pakaian dari Tekstil, KBLI 15121 Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi Untuk Keperluan Pribadi dan KBLI 18111 Industri Pencetakan Umum. Rencana luas lahan yang digunakan 15,255,68 m2 dan luas lantai bangunan 8,698,4 m2. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 kegiatan tersebut wajib dilengkapi dengan dokumen UKL-UPL. Kegiatan Industri Pakaian Jadi (konveksi) dari Tekstil, Industri Perlengkapan Pakaian dari Tekstil, Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi Untuk Keperluan Pribadi dan Industri Pencetakan Umum PT. Mercindo Global Manufaktur Dusun Sambengsari, Desa Pringsari, Kec. Pringapus, Kabupaten Semarang tersebut diprakirakan berpotensi menimbulkan dampak terhadap komponen lingkungan hidup, antara lain: Penurunan Kualitas Udara, Peningkatan Kebisingan, Peningkatan Air Larian, Gangguan lalu lintas, Timbulan ampah domestik, Timbulan Limbah B3, Kesempatan Kerja, Peluang Berusaha, Gangguan Kenyamanan, Persepsi Masyarakat, dan Gangguan Kesehatan Masyarakat.. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Hidup, melalui pengumuman ini kami mengharap saran, pendapat dan/atau tanggapan dari masyarakat sebagai bahan kajian dalam proses penyusunan Amdal, sekaligus sebagai wujud nyata keterlibatan masyarakat dan keterbukaan informasi dalam proses penyusunan dokumen lingkunganl. Saran, pendapat dan/atau tanggapan masyarakat dapat disampaikan secara tertulis paling lambat 15 hari kerja, pengumuman ini dipublikasikan mulai terhitung tanggal 15 Agustus 2025 – 29 Agustus 2025 ke alamat berikut

Pelaku Usaha PT. Mercindo Global Manufaktur di Jl. Raya Semarang – Bawen Km. 29 No. 19 Desa Samban Kec. Bawen Kab. Semarang – Provinsi Jawa Tengah Telp./Fax (0298 ) 523715 Email:yessy@mgmglove.com

Instansi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang Kompleks Perkantoran Candi Asri Ungaran, Jl. Candirejo No. 2, Ungaran Barat, Ngablak, Candirejo, Kec. Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50512 Telp. (024) 6925605